IPO lain kali
Pasar sekunder ini ada 3, yaitu”
1. Pasar Reguler,
2. Pasar Negosiasi
3. Pasar Tunai
Pasar reguler, bisa kita lakukan secara on line. Tapi pasar Negosiasi dan pasar Tunai, ada aturan mainnya sendiri. So, by request, saya mau ngebahas sedikit tentang Pasar Negosiasi.
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
1. Anggota Bursa atau
2. Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
3. Nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.
Jadi ga langsung online platform seperti yang kita punya di sekuritas-sekuritas.
Hal-hal yang membedakan antara pasar reguler dan pasar negosiasi:
1. Ada iklan
Jadi sebelum dilakukan transaksi, biasanya bursa efek ‘pasang iklan’ atau pemberitahuan terlebih dahulu. Semua yang berminat harus mendaftar dan nama-nama peminat akan dicatatkan terlebih dahulu, sehingga penawaran atau biddingnya walau secara pribadi juga harus diketahui oleh bursa.
Misal A nawar berapa, B nawar berapa, C nawar berapa, semua lapor sama bursa dan bursa harus tahu duluan.atau bahasa kerennya: Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS. (sumber: bei.go.id)
Why? Menghindari perusahaan nakal. Maksudnya? Kadang perusahaan lain suka nakal mau take over sebuah perusahaan lain yang sahamnya ada di bursa efek, yang mestinya melalaui proses right issue atau jalan lain, tapi dia malah nakal ngambilnya lewat pasar negosiasi. Kurang jelas?
2. Transaksinya dibawah pengawasan dan perantara langsung bursa efek
Memang, kalau pasar reguler juga di bawah pengawasan bursa. Tapi pasar negosiasi ini dapat extra pengamanan ketat dari bursa, untuk menghindari terjadinya rush atau perdagangan yang mampu menyebabkan bursa efek ‘goyang’ karena ada aksi jual akibat panik karena market rush, atau aksi beli karena ikut-ikutan. Dengan catatan: ini berlaku kalau jumlah saham yang akan dijual di pasar negosiati jumlahnya beusaaarrr. Dan besarnya ini berapa? Bisa T-T-an alias trilyunan.
Bayangin aja kalo transaksi per hari bursa efek normalnya 5-7-9 trilyun, tahu tahu ada yg beli saham A di pasar reguler senilai 12 T, goyang pasti bursa. Jadi bisa dibilang transaksinya ini tidak mempengaruhi perhitungan indeks.
3. Jumlah lembar sahamnya ganjil
Misal jumalh 1 lot saham sekarang 100 lembar, tapi ternyata karena orangtua kita dulu pernah beli saham yang masih berupa lembaran kertas, ketika masuk ke proses digitalisasi, jumlahnya ganjil. Misal 12.381 lembar saham, atau setara dengan 123,81 lot.
Bagaimana caranya menjual si 81 lembar sahamatau 0,81 lot ini? Ya di pasar negosiasi
Atau dengan kata lain, yang dipakai sebagai patokan bukan lot, tapi per satuan unit saham.
4. Ada HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
Jadi kalau kita sudah pernah punya sahamnya, kita punya hak untuk memesan atau membeli lagi saham yang kita punyai ini. Ada hak tambahan lebih daripada nasabah bursa yang sama sekali tidak punya saham tersebut. Biasanya melalui rasio perbandingan.
5. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
Jadi ga ada proses lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market).
Waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Kalau ga ada ketetapan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
6. Ga di jamin sama KPEI
7. Biaya 0.03% atau sesuai kebijakan bursa
8 Yang dipakai bukan fraksi harga, namun lebih ke hargayang direkomendasikan sebagai dasar transaksi harga di pasar reguler.
Pertanyaan:
Bisa ga saham yang kita beli di pasar reguler di jual di pasar nego? Bisa. Asal ada pesan tertulis dari nasabah, supaya bisa diiklanin dulu sama bursa efek.
Kalo sebaliknya? Bisa juga. Tapi akan kena limit order atau pesanan terbatas.
Berat? Huuh tapi biasanya kalau sudah terjun di pasar modal ya kita mesti tahu
Sekian artikel dari saya