Sabtu, 29 Agustus 2015
SIPF, Perlindungan Pemilik Saham ala LPS
Salah satu pertanyaan yang sering sekali ditanyakan ke saya adalah: seberapa amankah investasi di Pasar Modal?
Saya pikir awalnya ini tentang faktor kerugian dan lain-lain, ternyata bukan. Tapi tingkat kemananan dari misalnya: kalau perusahaan pengeluar emiten (baca: saham) nakal dan bawa kabur uang kita bagaimana? Lebih kepada tingkat keamanan. Bukan resiko kerugian.
Atau sederhananya, kalau di bank kan uang tabungan dan deposito kita dilindungi oleh LPS. Jadi kalau bank-nya mengalami kejadian seperti Bank Century, dana kita tetap ditalangi terlebih dahulu sama LPS. Nah kalau saham kita bagaimana?
Perkenalkan: SIPF = Securities Investor Protection Fund
Untuk Linknya bisa kita lihat disini, yaitu Indonesia SIPF
Namun sebelum saya berbicara lebih jauh tentang SIPF, saya mundur sedikit ke belakang tentang keamanan kita berinvestasi di Pasar Modal.
Ketika kita mendaftarkan diri di salah satu akun sekuritas, otomatis kita akan mendapatkan SID atau nomor identitas tunggal pemodal, pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Nah di nomor inilah semua transaksi perdagangan efek atau saham kita tercatat.
Istilah mudahnya, seperti e-Toll Card atau Kartu Flazz. Kalau kita mau belanja apapun dan dimanapun, yang menerima kartu tersebut, bisa dan tercatat. Tapi ini khusus tercatat di pasar modal. Dan sistemnya bukan ‘tap in’ tapi online trading.
Jadiii kalau sekuritas tempat kita melakukan transaksi online trading itu bangkrut atau tersuspensi, kita ga usah khawatir karena saham-saham kita tercatat di kartu SID itu yang terkoneksi langsung ke Bursa efek sehingga kita bisa tetap mengklaim saham-saham kita. Tapi harus ada sekuritas penampungnya jadi seolah saham kita dipindahkan dari satu sekuritas ke sekuritas lain. Atau pindah rumah saja
Tapi kalau ternyata ada hal-hal lain yang menyebabkan terjadinya suatu kasus yang menyebabkan hilangnya dana kita sebagai nasabah, alias ada yang bawa kabur, maka disinilah peran SIPF dilakukan.
Singkatnya kita dibayar ganti rugi sementara sebesar Rp. 25 juta, sampai proses selesai baru seluruh uang kita dikembalikan. Jadi kayak dana talangan yang dikeluarkan di depan oleh SIPF.
Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal itu hanya dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
1. Terdapat kehilangan Aset Pemodal
2. Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan
3. Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
4. Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
Dan kita sebagai pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Ganti rugi yang dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang.
Sementara untuk proses penggantian klaim bisa dilihat digambar ini:
Silahkan di klik gambarnya kalau kekecilan, nanti membesar sendiri kok
Sebagai instrument investasi, perlu diingat juga bahwa saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
(Sumber: www.idx.co.id)
But other than that, kita dilindungi oleh SIPF. Perlu diingat capital loss itu terjadi kalau kita jual rugi. Jadi pilihlah saham yang kita tahu bagaimana perusahaannya, sehingga kita memilih saham bukan hanya untuk untung sesaat, ternyata ya saham itu kurang kompeten. Atau sesederhana kita membeli saham sudah terlalu tinggi nilainya, jadi ketika market turun, yang memang harus turun, kita panik selling. Ya sudah..
Jadiii, pemodal yang asetnya dilindungi oleh SIPF adalah:
1. Pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian 2. Memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (atau biasanya kita sebut dengan rekening MTBI atau rekening bisnis tabungan)
3. Memiliki nomor tunggal indentitas pemodal (SID)
Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan lihat-lihat websitenya yaitu Indonesia SIPF